Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, untuk tersangka Bambang Rianto.
Pantauan Alinea.id, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan usai pada waktu menunjukkan jam 9.00 malam. Namun, ia langsung kabur setelah diperiksa selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara khusus atas kaitannya dengan Supply Chain Financing (SCF). Adapun pencairan dana SCF lewat dokumen pendukung palsu.
"Iya diperiksa. Terkait proses penggunaan dana SCF," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (21/12).
Selain Destiawan, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa I Gusti Ngurah Putra selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, dan G selaku Mantan Direktur Operasi III PT Waskita Karya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya.
Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Ada pun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto BR yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.
Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan menyertakan pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Sementara, awal bulan Desember ini, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sebagai tersangka. Ia diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bambang telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.